KPU dan Bawaslu Jawab Tertulis Perselisihan Hasil Pemilu

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 12 Juni 2019 | 14:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 545


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI,  akan menyerahkan jawaban tertulis atas gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6).

"Nanti kami kabarkan, " kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, di kantornya, Rabu (12/6).

Hasyim menegaskan, KPU sudah menyiapkan dokumen alat bukti, dokumen kesaksian, surat dan sebagainya dari 34 provinsi.

Menurut Hasyim, meski diserahkan pada Rabu, jawaban dari KPU baru akan dibacakan dalam sidang pada 17 Juni. Secara tata urutan berita acara PHPU pilpres, permohonan pemohon akan dibacakan terlebih dahulu dalam sidang pendahuluan.

 Sementara itu, Bawaslu RI akan menyerahkan keterangan tertulis kepada MK atas sengketa PHPU pilpres pada sore hari.

Menurut anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, selain keterangan tertulis, Bawaslu juga menyiapkan form pengawasan, surat pencegahan, dan putusan selama proses pelaksanaan pemilu 2019. 

"Hanya form pengawasan, surat pencegahan, putusan yang ada," katanya.

MK menjadwalkan sidang pendahuluan gugatan pilpres pada Jumat (14/6).