KPU Terima Laporan Dana Kampanye

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 31 Mei 2019 | 18:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 434


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI menerima hasil audit  Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta  Pemilu 2019.

Menurut Komisioner KPU RI,  Ilham Saputra, LPPDK yang telah diaudit tidak akan langsung diumumkan. KPU memiliki waktu maksimal 10 hari untuk bisa mengumumkannya.

"Tanggal 1-10 pengumuman, 1-7 kita serahkan ke peserta pemilu. Jadi pengumuman 10 hari," kata Ilham, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5).

Proses audit tersebut dilakukan usai seluruh peserta Pemilu 2019, menyerahkan seluruh LPPDK-nya ke KPU pada 27 April. Hal tersebut sempat disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Joyo Wardono.

"Baik untuk partai politik peserta Pemilu termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, sudah seluruhnya menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye," ungkapnya.