KPU Tetapkan Perolehan Kursi Parpol

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 20 Mei 2019 | 08:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 357


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemihan Umum (KPU) RI akan menetapkan perolehan kursi parpol, setelah proses rekapitulasi suara nasional selesai.

"Kalau DPR perolehan kursi terlebih dulu baru penetapan calon yang terpilih," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/5).

Menurut Arief, penentuan jumlah kursi dan calon terpilih, menggunakan metode Sainte Lague.

Arief mengungkapkan, dengan metode tersebut perlu diketahui lebih dulu alokasi di setiap daerah pemilihan, dan jumlah suara sah parpol.

"Suara sah berasal dari pencoblosan logo parpol atau calon legislatif," ujarnya.

Sedangkan anggota KPU RI Hasyim Asy'ari menambahkah, setelah diketahui jumlah kursi yang diperoleh parpol, maka dapat dipastikan siapa saja yang lolos sebagai anggota DPR RI.

"Nanti akan disampaikan ke parpol agar calon legislatif terpilih, memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, " paparnya.

KPU RI dijadwalkan akan menetapkan hasil pemilu 2019 pada Rabu (22/5).