KPU Tetapkan Presiden Terpilih 25 Mei 2019

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 17 Mei 2019 | 14:19 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 682


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Sabtu (25/5/2019).

"Putusan calon terpilihnya, tergantung. Apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tanggal 22 Mei kita umumkan rekapitulasi hasil pemilu, tiga hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di kantornya, Jumat (17/5).

Menurut Arief, Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif, untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih.

"Kalau perolehan suaranya disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa,” katanya.

Arief menyatakan  putusan penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019-15 Juni 2019.