Bawaslu Minta KPU Tetap Pertahankan Situng

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 17 Mei 2019 | 00:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 288


Jakarta,InfoPublik-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mempertahankan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), meski telah melanggar prosedur.

Menurut anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, pihaknya meminta Situng untuk tetap dipertahankan oleh KPU,  lantaran sudah tertuang dalam undang-undang.

“Keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU, dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat,” kata Ratna, di kantornya, Kamis, (16/5).

Bawaslu menginginkan, agar KPU berkewajiban untuk memastikan data yang masuk dalam Situng sebagai bentuk data yang valid, dan terverifikasi.

“Bahwa prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid terlah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam scan masih terdapat kesalahan atau kekeliruan penginputan hasil pemindaian atau scan salinan form C1,” tegasnya.