Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 25 Maret 2019 | 14:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 527


Jakarta,InfoPublik- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan dugaan pelanggaran, yang dilakukan peserta pemilu di hari pertama kampanye rapat umum.

"Kami melihat dan mencatat, kedua paslon capres-cawapres melakukan beberapa hal yang dilarang. Tidak patuhlah terhadap aturan kampanye," kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (25/3).

Menurut Fritz, empat bentuk dugaan pelanggaran tersebut. Pertama, kampanye masih melibatkan secara aktif anak-anak.

 Fritz menegaskan, hal tersebut tidak sesuai dengan komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan peserta pemilu.

"Kedua, masih adanya penggunaan fasilitas negara dalam bentuk pejabat negara yang hadir di kampanye masih menggunakan mobil pemerintah," ungkapnya.

Sedangkan ketiga, kata Fritz, masih ada aparatur sipil negara atau ASN, yang tampak terlibat dan menghadiri kampanye. Padahal, ASN dilarang ikut kampanye terbuka meskipun hari libur.

“Keempat, ada sejumlah alat peraga yang bukan alat peraga parpol masuk dalam area kampanye," ujarnya.

Fritz menyatakan, pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, yang terpantau terjadi di Banten dan Manado, Sulawesi Utara.

Dia mengatakan, terkait dengan ASN, ada kemungkinan Bawaslu RI mengirimkan surat kepada kementerian terkait netralitas, selama masa kampanye rapat terbuka.

"Kami harapkan ada kerja sama dengan KASN atau pemerintah juga. Masing-masing kementerian dan lembaga harus untuk mengeluarkan perintah tegas kepada ASN-nya. Meskipun hari libur kan tetap ASN tidak diperbolehkan hadir (di kampanye)," tambahnya.

Kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret 2019, dan berakhir pada 13 April 2019.