Kemendagri: DP4 Berasal dari Peraturan Sejak 2004

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 18 Maret 2019 | 13:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 516


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan  data yang bersumber dari daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4), berdasar peraturan yang diterapkan sejak 2004.

’’Setiap penduduk yang lupa tanggal lahirnya akan ditulis 31 Desember. Itu terjadi ketika kami  masih menggunakan sistem informasi manajemen kependudukan, atau simduk untuk mendata penduduk sebelum 2004,’’ kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri,  Zudan Arief Fakrulloh, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (18/3).

Zudan memaparkan, tepat pada 2004, pihaknya mengubah aturan simduk menjadi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Kebijakan untuk mereka yang lupa tanggal lahirnya ikut diubah.

“Mereka yang tidak ingat tanggal lahirnya akan ditulis 1 Juli. Kalau ada warga yang tidak tahu tanggal lahirnya, tapi tahu bulannya, akan kami tulis tanggal 15,’’ ungkapnya.