KPU Larang Teriakkan Yel-Yel

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 12 Maret 2019 | 09:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 432


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  melarang massa pendukung yang hadir sebagai tamu undangan debat, meneriakkan yel-yel yang menyerang salah satu  calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

"Para pendukung silakan memberikan dukungan-dukungan dalam bentuk yel-yel di dalam ruangan debat pada saat off air. Tetapi yel-yel itu harus bersifat mendukung  pasangan calon atau paslon  sendiri. Tidak boleh yel-yel itu diarahkan untuk menyerang paslon lain," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, di kantornya, Senin, (11/3).

Menurut Wahyu, aturan ini baru akan diberlakukan di debat ketiga, untuk menghindari terjadinya keributan massa pendukung antar paslon di ruangan debat.

"Jadi tidak boleh ada yel-yel yang bersifat provokatif menyerang kandidat lain," lanjut dia.

Wahyu mengungkapkan, massa pendukung boleh membawa atribut kampanye berupa baju yang dipakai saat debat. Akan tetapi, mereka dilarang membawa alat peraga kampanye (APK) berbentuk apa pun.

Jika ada penonton yang tidak tertib, maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan dikeluarkan dari ruangan debat.

"Jika diperingatkan berkali-kali tidak tertib, maka bisa saja yang bersangkutan dikeluarkan dari arena debat, " tegasnya.

Penonton yang akan menjadi tamu undangan di ruangan debat ketiga berjumlah 450 orang. Jumlah itu terdiri dari 75 pendukung paslon nomor 01, 75 pendukung paslon nomor 02, dan 300 orang tamu undangan KPU.

Debat ketiga pilpres akan diselenggarakan Minggu (17/3), dengan tema debat adalah pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya.