Dinas PUPR Blora Pasang Konstruksi Penangkap Sampah di Saluran Drainase Kota Kawasan Grojogan

:


Oleh MC KAB BLORA, Sabtu, 27 Februari 2021 | 21:52 WIB - Redaktur: Tobari - 256


Blora, InfoPublik - Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora melaksanakan pemasangan konstruksi penangkap sampah di saluran drainase kota kawasan Grojogan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blora ISamgautama Karnajaya, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air Wilayah I , Surat mengatakan kegiatam tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021.

"Dalam rangka HPSN 2021, Bidang SDA 1 DPUPR Kabupaten Blora berkolaborasi dengan ormas lingkungan hidup DUTA melaksanakan pemasangan konstruksi penangkap sampah di saluran drainase kota kawasan Grojogan," terang Surat, di Blora, Sabtu, 27/2/2021).

Pemasangan konstruksi penangkap sampah itu, kata Surat, untuk mengendalikan sampah agar tidak mencemari saluran drainase kota.

"Mari kita semakin peduli untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat terutama di saluran drainase ataupun di sungai yang ada di sekitar lingkungan kita demi kebersihan, kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup," ajaknya.

Seperti diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperingati 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah Nasional.

KLHK telah mengumumkan tema peringatan HPSN kali ini adalah “Sampah Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi”

Tema ini diambil dari arah positif pertumbuhan sektor industri pengolahan sampah di tengah ekonomi yang sedang resesi akibat pandemi Covid-19.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menjelaskan tiga tujuan utama dari peringatan HPSN 2021 kali ini.

Pertama, memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi.

Kedua, memperkuat partisipasi publik dalam upaya menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi dengan gerakan memilah sampah.

Ketiga, memperkuat komitmen dan peran aktif produsen dan pelaku usaha lainnya dalam implementasi bisnis hijau (green business) dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi. (MC Kab. Blora/Teguh/toeb).