WH Kota Banda Aceh Imbau Pemilik Warung tak Layani Pembeli saat Waktu Shalat Jumat

:


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Kamis, 25 Februari 2021 | 19:35 WIB - Redaktur: Kusnadi - 167


Banda Aceh, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh meminta para pemilik warung ikut mendukung penerapan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Hal ini terkait masih ditemukannya beberapa warung dan tempat usaha yang melayani pembeli saat belangsungnya Shalat Jumat.

Berdasarkan temuan petugas wanita dari Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh  masih ditemukan pemilik warung yang masih melayani para pembeli saat pelaksaan shalat Jumat sedang berlangsung.

Beberapa kawasan yang terpantau kerap melayani transaksi jual beli saat pelaksanaan shalat Jumat sedang berlangsung adalah kawasan Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam. Lalu, Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja dan kawasan Bandar Baru Lampriek atau sekitar RSU Zainoel Abidin, Banda Aceh.

Plt Kasatpol PPWH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko, S. STP, M. Si melalui Kabid WH Safriadi, Kamis (25/02/2021) mengimbau agar seluruh pemilik warung dan usaha lain untuk tidak melakukan aktifitas jual beli pada saat waktu Shalat Jumat.

"Kami imbau seluruh pemilik warung dan usaha lain yang melayani transaksi jual beli, untuk menghormati pelaksanaan shalat Jumat yang hanya berkisar satu jam," katanya.

Warung-warung nasi dan warung kopi diminta tutup hanya sekitar satu jam selama pelaksanaan ibadah shalat Jumat berlangsung.

"Tolong hormati pelaksanaan syariat Islam dan kearifan lokal serta hargai sebentar selama berlangsungnya shalat Jumat," tegas Safriadi.

"Kami berharap pihak gampong juga ikut membantu mengingatkan setiap pedagang di masing-masing gampong untuk menghentikan jual beli saat shalat Jum'at berlangsung," tambahnya.(Rat/Hz)