DLH Kota Palangka Raya Ingatkan Masyarakat Taat Membuang Sampah Pada Jam-nya

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Kamis, 25 Februari 2021 | 17:03 WIB - Redaktur: Tobari - 189


Palangka Raya, InfoPublik - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini meminta agar warga masyarakat taat membuang sampah tepat pada waktu yang telah di atur pemerintah.

Hal tersebut dikatakan Zaini Ketika dibincangi awak media center ketika menghadiri kegiatan penyerahan bantuan Bak Sampah Kontainer di Halaman Kantor Walikota, Kamis (25/2/2021).

Zaini menyebutkan, Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan.

Ia juga menjelaskan waktu membuang sampah di TPS yaitu dimulai pukul 16:00 WIB sore sampai dengan pukul 07:00 WIB pagi hal tersebut guna menghindari penumpukan serta menambah beban petugas pengangkut sampah.

Ia menegaskan, Jika tetap melanggar, bakal dikenakan sanksi berupa denda, bahkan bisa dijatuhi pidana kurungan.

"Tadinya sampah sudah bersih pada tempatnya dan apabila dibuang pada jam yang dilarang maka sampah akan menumpuk dan hal tersebut menambah beban para petugas pengangkut sampah serta berdampak buruk pada lingkungan," ucapnya.

"Untuk itu, mari kita bersama-sama menjaga serta memelihara kebersihan Kota Palangka Raya ini dengan membuang sampah tepat waktu sesuai dengan aturan pemerintah dan membuang sampah pada tempatnya", tuturnya. (MC. Isen Mulang/Nitra/wln/toeb)