Libatkan Semua OPD Pemko Palangka Raya Lindungi Kekayaan Intelektual

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Kamis, 25 Februari 2021 | 05:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 101


Palangka Raya, InfoPublik - Tentu masih segar diingatan kita ketika sejumlah karya cipta seni, budaya dan kearifan lokal di negeri ini diakui alias diklaim oleh negara lain. Hal itu terjadi karena masih lemahnya kesadaran tentang pentingnya memberikan perlindungan hukum hak 'Kekayaan Intelektual' (KI).

Belajar dari pengalaman itu pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng), mendorong banyak pihak untuk melek terhadap pentingnya mendaftarkan hak KI agar memperoleh hak cipta atau hak paten.

Pihak Kemenhum HAM Kalteng menyebut, berdasarkan data yang terdaftar pada arsip negara, ternyata hak KI yang dimiliki Provinsi Kalteng termasuk Kota Palangka Raya masih banyak yang belum mendapat perlindungan hukum.

"Tentu, ini akan menjadi PR bagi Pemerintah Kota Palangka Raya, bagaimana memacu upaya banyak pihak untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki,"katanya.

Dikonfirmasi usai membuka sosialisasi sekaligus penandatanganan kerjasama dengan Kemenhum HAM Kalteng di bidang KI yang dibalut dengan peresmian pojok KI di Sekolah Menengah Pertama se-kota Palangka Raya, Umi menegaskan,pihaknya mendukung penuh program Kemenkum HAM dalam mendorong banyak pihak akan pentingnya melindungi hak KI.

"Saat ini, kami memulainya dari lembaga pendidikan, kemudian akan merambah hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkup Pemerintah Kota Palangka Raya,"ujar Umi, Rabu (24/2/2021), di Balroom Hotel Luwansa, Palangka Raya.

OPD yang menangani seni budaya dan kearifan lokal, tentu akan fokus mendata dan meneliti hal-hal yang bersinggungan dengan karya cipta bernilai KI.

Begitupun OPD yang menangani pengembangan usaha kecil atau UMKM, maka sudah pasti banyak mendapatkan hasil karya produk usaha bernilai hak KI, yang pada akhirnya memerlukan perlindungan hukum.

"Selagi belum bersifat urgen, maka ke depan perlu disusun pola atau sistem maupun aturan. Baik berupa produk hukum maupun perda yang mendukung dan tidak memberatkan upaya melindungi hak KI,"tambahnya. (MC. Isen Mulang.1/prokom/wspd)