Pemkab Banjar gelar Rapat Bersama Forkopimda Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap II

:


Oleh MC KAB BANJAR, Rabu, 24 Februari 2021 | 15:19 WIB - Redaktur: Kusnadi - 121


Martapura, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menggelar Rapat Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tahap II di Aula Baiman Bappedalitbang Martapura, Rabu (24/2/2021) pagi.

Rapat tersebut digelar untuk meningkatkan kembali pengendalian penyebaran Covid-19 dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan pada kegiatan (PPKM) berbasis mikro di wilayah Kabupaten Banjar.

Turut hadir Plh Bupati Banjar HM Hilman, Dandim 1006 Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom, Wakapolres Banjar Kompol M Fihim, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar Galuh Tantri Narindra, Kepala Dinas Kesehatan dr.Diauddin dan instansi terkait lainnya.

Plh Bupati Banjar HM Hilman mengatakan, pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini, dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo dan juga berdasar pada rujukan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Prinsip PPKM Mikro ini sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala, kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT," ungkap dia.

Hilman juga menyampaikan, pelaksanaan PPKM mikro juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 malam, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

"Dalam penerapannya, PPKM Mikro juga membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50%, serta menjalankan protokol kesehatan, kegiatan sekolah dilakukan secara online, wilayah Desa atau Kelurahan mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat," terang dia.

Sementara itu Wakapolres Banjar M Fihim menyampaikan secara teknis pembentukan posko di tingkat desa atau kelurahan dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa atau kelurahan seperti sarana dan sumberdaya manusia yang ada di desa tersebut seperti pembakal (kepala desa), BPD, dan melibatkan puskesmas setempat.

Mengenai teknis pembentukan posko PPKM mikro ini dijelaskan Kasat Binmas Polres Banjar AKP Amelia Afifi bahwa role model yang digunakan untuk Kabupaten Banjar adalah posko Sungai Paring dan Posko Sungai Sipai karena penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di dua daerah tersebut.

Adapun penyiapan sarana dan prasarana posko dapat memanfaatkan potensi yang ada di desa atau kelurahan tersebut dan harus melibatkan peran aktif dari masyakatnya.

Sebelumnya penerapan PPKM berbasis mikro dilaksanakan di Kecamatan Martapura yakni pada Kelurahan Sekumpul, Kelurahan Sungai Pering dan Desa Sungai Sipai terhitung sejak tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021. (MC Kominfo Kab. Banjar/Faidillah/Prs)