Pemerintah Anggarkan Santunan untuk Pasien Meninggal Akibat COVID-19

:


Oleh MC PROV RIAU, Senin, 8 Februari 2021 | 03:35 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 478


Pekanbaru, InfoPublik - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, tahun ini memberikan santunan kepada masyarakat yang meninggal dunia akibat COVID-19. Santunan tersebut berupa uang tunai yang diserahkan kepada ahli waris.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, T Zul Effendi menyatakan, santunan tersebut diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi COVID-19, yang dinyatakan oleh rumah sakit, Puskesmas atau dinas kesehatan setempat.

"Besaran santunan yang diberikan masih sama seperti tahun lalu yakni Rp15 juta per jiwa. Nantinya, permohonan santunan tersebut diajukan ke Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial," kata T Zul, Minggu (7/2/2021).

Santunan untuk masyarakat yang meninggal dunia akibat COVID-19 tersebut diberikan berdasarkan surat edaran pihak Kemensos nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 pada tahun lalu. Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia.

"Surat edaran tersebut kemudian langsung kami teruskan ke dinas sosial kabupaten dan kota di Riau. Karena yang mengusulkan adalah pihak pemerintah kabupaten kota,"imbuhnya.(MRC/MS/Eyv)