Dua Kecamatan Dominasi Asuransi Usaha Ternak Sapi di Pesisir Selatan

:


Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Kamis, 4 Februari 2021 | 05:49 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 610


Painan, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan, pola pemeliharaan hewan ternak sapi dan kerbau di Kecamatan Bayang dan IV Jurai dengan tata kelola yang baik.

"Mayoritas peternak sapi dan kerbau di dua daerah ini telah maju dengan menggunakan peralatan peternakan yang modern dan tidak dengan pola ternak lepas," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan wilayah itu. Efrianto. Rabu (3/2/2021) di Painan.

Menurutnya, perkembangan pengelolaan yang baik dari peternak di dua kecamatan itu juga turut serta digambarkan dengan banyaknya hewan ternak sapi yang ikut sala! Program Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau.

"Bayang dan IV Jurai mencapai kuota sebanyak 555 ekor sapi betina yang di asuransi kan sepanjang tahun 2020," tuturnya.

Lebih lanjut, menyikapi salah satu persyaratan mendasar bagi pihak asuransi dalam menetapkan peserta adalah hewan ternak sapi tidak dalam kategori liar atau lepas artinya berada dalam perawatan yang baik.

"Dari 10.000 ekor kuota di provinsi yang tercapai sekitar 7.500 ekor yang ikut asuransi ini, dan 2254 ekor di antaranya berasal dari hewan ternak sapi betina dari pesisir selatan," imbuhnya.

Efrianto menambahkan, adapun hewan sapi betina yang memenuhi syarat untuk ikut program asuransi tersebut diantaranya harus berumur satu tahun minimal, sehat dan tidak kategori ternak liar atau lepas.

"Semuanya itu akan ditentukan oleh petugas dilapangan, dan apabila memnuhi kriteria maka akan bisa ikut program asuransi,"lanjutnya.

Tata kelola yang baik oleh peternak tersebut juga di tilang oleh keterbatasan ketersediaan lahan ternak, sehingga memaksa peternak untuk melakukan perawatan intensif bagi hewan ternaknya.

Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwasanya jumlah premi yang harus dibayar oleh peternak sebesar Rp40.000 dalam satu tahun, dengan tanggungan pihak asuransi jika peternak musibah hewan ternaknya dicuri pihak asuransi akan menanggung sebesar Rp, 7,000,000, sakit Rp, 5 ,000.000, serta mati sekitar Rp, 10 ,000.000.

"Namun, semuanya ditentukan oleh petugas dan kepolisian setempat dalam menentukan kriterianya," tuturnya.