Dishub Tertibkan Plang Dilarang Parkir di Depan Toko

:


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 20 Januari 2021 | 20:46 WIB - Redaktur: Tobari - 3K


Banda Aceh, InfoPublik - Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melakukan penertiban dan penyitaan terhadap plang larangan parkir baik bertuliskan “Dilarang parkir” serta plang bertuliskan “Parkir khusus pelanggan” .

Yang diletakkan oleh pemilik toko di tempat usahanya di sejumlah ruas jalan utama dalam Wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (20/1/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs. Muzakkir Tulot, M.Si melalui  Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh Mahdani, SE mengatakan maraknya peletakkan plang larangan parkir tersebut menyebabkan keluhan masyarakat pengguna lalu lintas.

“Masyarakat banyak mengeluh karena penempatan plang larangan parkir tersebut dapat mempersempit ruang parkir dan sangat mengganggu arus lalu lintas karena ditempatkan pada sisi ruas jalan bahkan sampai memakan badan jalan,” kata Mahdani.

Kata Mahdani, plang larangan parkir tersebut sengaja dibuat oleh pemilik toko, hal tersebut diketahui berdasarkan hasil sitaan yang dilakukan di beberapa jalan di kawasan Banda Aceh.

Plang-plang larangan parkir tersebut sengaja dibuat ada yang dari kayu dan besi dan ditempatkan oleh para pemilik usaha.

Hari ini ada 14 plang yang kita sita dari Jalan Mr. Muhammad Hasan, Jalan Mohd. Jam, Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Jalan Hasan DEK, Jalan T. Iskandar dan Jalan T. Nyak Arief.

"Selain itu kita juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik usaha untuk tidak menempatkan plang larangan parkir tersebut,” kata Mahdani.

Mahdani menjelaskan, peletakan plang larangan parkir di depan toko tersebut di sejumlah ruas jalan merupakan perampasan dan penguasaan hak-hak publik yang dilakukan para pemilik usaha itu.

Hal ini telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh.

Peruntukan lokasi parkir pada tepi jalan umum di depan toko dimaksud sudah sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh No.06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Selain itu, kata Mahdani, dalam Perwal Kota Banda Aceh No.44 Tahun 2010 di Pasal 19 ayat 1 tertera bahwa teras depan bagian bawah bangunan pertokoan dapat berada pada bagian Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jarak maksimal 2 meter atau menyesuaikan dengan teras samping bangunan yang telah ada.

“Kemudian  di Pasal 20 Ayat 1 dijelaskan area GSB tidak dibenarkan pemanfaatan fungsi apapun, kecuali fasilitas bagi pejalan kaki dan perparkiran, serta di Ayat 3 berbunyi bagian depan bangunan yang berada dalam area GSB tidak dibenarkan dilakukan penambahan luas bangunan dalam bentuk apapun,” tutur Mahdani.

Mahdani menambahkan, kedepan pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap plang larangan parkir di area GSB dan di tepi jalan umum yang difungsikan untuk area parkir.

Sehingga tersedianya akses dan ruang parkir untuk publik karena posisi plang itu sangat mengganggu pengguna jalan, ketertiban dan mempersempit area parkir umum.(Rid/Hz/toeb)