Dishub Banda Aceh Tertibkan Media Iklan yang Mengganggu Rambu Lalu Lintas

:


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 20 Januari 2021 | 20:20 WIB - Redaktur: Tobari - 364


Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melakukan penertiban media iklan berbagai jenis yang mengganggu rambu lalu lintas terutama menutupi rambu sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Penertiban tersebut dilakukan di sepanjang jalan dalam wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (20/1/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs. Muzakkir Tulot, MSi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana K, S.H., M.H. mengatakan pemasangan iklan di pinggir jalan haruslah sesuai dengan aturan yang ada.

Pemasangan spanduk/reklame wajib memperhatikan jarak pandang rambu lalu lintas, kemudian pemasangan iklan seperti papan reklame harus lebih dari lima meter.

"Sebab, tinggi APILL rata-rata lima meter, untuk jenis spanduk tidak boleh melintang jalan dan tidak boleh dipasang pada tiang APILL,” kata Aqil.

Dalam penertiban tersebut, kata Aqil untuk iklan yang dipasang dengan ukuran besar akan dikoordinasikan dengan instansi terkait guna memastikan legalitas izin reklame tersebut, sedangkan reklame yang berukuran kecil yang terpasang di rambu langsung ditertibkan.

Pihak kita akan selalu mengawasi dan menertibkan spanduk atau reklame yang memiliki izin atau yang tidak memiliki izin yang di pasang menutupi rambu lalu lintas, jika menutupi rambu maka kita menganggap spanduk itu melanggar aturan.

"Apalagi rambu lalu lintas sampai tidak terlihat karena spanduk, untuk instansi terkait kita  berharap kedepannya lebih memperhatikan ketentuan pemasangan reklame,” tutur Aqil.

Selama ini, Aqil menjelaskan pihaknya sudah selalu menertibkan dan mengingatkan kepada siapapun agar tidak menaruh atau memasang apapun yang tidak berkaitan dengan fasilitas jalan di Ruang Milik Jalan (Rumija), kecuali memang ada izin dan pemasangannya dan tidak menutupi APILL.

“Bagi yang mengakibatkan terganggunya APILL maka akan ada tindakan hukuman yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan untuk sanksinya diatur dalam Pasal 275 ayat 1,” jelas Aqil.

Aqil menambahkan, adapun tiga jenis rambu yang selalu dalam pengawasan Dishub Kota Banda Aceh yaitu rambu papan nama jalan, lampu pengaturan simpang jalan (Traffic Light) dan rambu penanda khusus yang berada pada U-Turn sisi kiri kanan jalan.

Kedepannya, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban rambu lalu lintas, tak hanya spanduk yang melanggar aturan saja yang ditindak, namun pohon yang menutupi rambu lalu lintas juga akan dipangkas.(Rid/Hz/toeb)