Berikan Perlindungan Pekerja, Pemkab Kulon Progo Tandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh MC KAB KULONPROGO, Rabu, 20 Januari 2021 | 09:38 WIB - Redaktur: Kusnadi - 199


Wates, InfoPublik - Dalam rangka mendukung komitmen Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di DIY, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor cabang Yogyakarta, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pemkab Kulon Progo.

MoU tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Kulon Progo Sutedjo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor cabang Yogyakarta, Asri Basri, Selasa (19/1/2020), berlangsung di ruang Sermo, kompleks Pemkab Kulon Progo.

Penandatanganan nota Kesepakatan bersama guna memberikan jaminan sosial dan perlindungan ekonomi kepada pekerja, serta sebagai wujud dari komitmen Pemerintah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pekerja, serta mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan.

Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah DIY dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan pada (23/11/2020) terkait Pelaksanaan Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan di wilayah DIY.

“Berharapkan sinergitas ini untuk mewujudkan misi melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja yang ada di Kulon Progo sehingga dapat terwujud,” ujarnya.

Menurutnya, selain meningkatkan sinergitas, juga menambah harmonisasi hubungan kerja dan memperkuat mitra kerja antara Pemkab Kulon Progo dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga melalui penandatangan ini, kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini ke depannya akan semakin baik lagi,” pungkas Sutedjo

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Yogyakarta Asri Basir mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sampai 2020, padal 31 Desember 2020 jaminan yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp382 miliar dengan jumlah pekerja yang dibayarkan mencapai 37.277 orang.

“Alhamdulillah, klaim yang kami bayarkan selama ini tidak menimbulkan masalah. maknanya, pekerja yang mengajukan klaim terlayani dengan baik,” katanya.

Asri Basir menambahkan, sebanyak 2.565 non ASN di Kulon Progo telah diberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah, melalui data BPJS Ketenagakerjaan karena dianggap paling valid. Ia menjelaskan bahwa BSU bukan diambil dari iuran BPJS Ketenagakerjaan melainkan murni dari APBN.

Harapannya, BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan manfaat kepada pekerja yang mengikuti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Serta memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. MC Kulon Progo/hari