Camat Timpah Tertibkan Pasar Timpah dan Prokes Covid-19

:


Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 20 Januari 2021 | 14:57 WIB - Redaktur: Kusnadi - 386


Kuala Kapuas, InfoPublik - Tim Terpadu Kecamatan Timpah melakukan penertiban pasar atas dan pasar bawah di Desa Timpah, terkait barang dagangan para pedagang yang mepet/menjorok ke bahu jalan sehingga mengakibatkan rawan terjadinya laka lantas, Selasa (19/1/2021).

Giat ini langsung dipimpin Camat Timpah Yubdery, S.Pd. MA dan didampingi beberapa perwakilan dari personil Polsek Timpah dan Koramil Timpah, Anggota Trantib Kecamatan Timpah serta Kepala Desa Timpah Budi Santoro.

Penertiban ini bertujuan selain sebagai usaha untuk mendisiplinkan para pedagang pasar, juga menjaga ketertiban di lingkungan pasar yang sering sekali macet, karena biasanya para pembeli sering memarkirkan kendaraanya di tengah jalan.

“Akibat penjual yang menaruh barang-barang dagangan menjorok hingga ke bahu jalan, sehingga hal ini perlu untuk ditertibkan demi keamanan dan kenyamanan pembeli maupun penjual serta pengguna jalan lainnya,” ucap Camat Timpah Yubdery.

Dalam kegiatan tersebut, Tim terpadu juga melakukan penertiban penggunaan masker bagi pedagang, pembeli maupun pengguna jalan yang melintas dan sekaligus memberikan sosialisasi bahaya Covid-19 kepada warga yang tidak memakai masker.

Selain melakukan penertiban, dilakukan juga pembagian masker gratis untuk masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker guna memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan protokol kesehatan.

Dalam aksi ini, kepada pelanggar protokol kesehatan, tidak dikenakan sanksi namun diberikan nasehat dan arahan serta pemahaman bahaya Covid-19 bagi masyarakat Kecamatan Timpah untuk selalu disiplin dalam mematuhi 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Di sela-sela kegiatan penertiban, Camat Timpah Yubdery  juga memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha di sekitaran pasar Timpah baik itu pasar atas maupun pasar bawah untuk senantiasa melengkapi kegiatan usahanya dengan ijin usaha/SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang sekarang disebut NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa dilayani di Kantor Kecamatan Timpah melalui aplikasi OSS (Online Single Submission)  Republik Indonesia yang dikelola oleh BKPM. (HmsTmph/hmskmf)