Sekda Cilacap Pimpin Evaluasi PPKM

:


Oleh MC KAB CILACAP, Selasa, 19 Januari 2021 | 15:55 WIB - Redaktur: Tobari - 184


Cilacap, InfoPublik – Pemkab Cilacap menerbitkan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2021. Instruksi Bupati ini akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.

Hal itu ebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19),

Pelaksanaan PPKM dinilai berjalan baik walaupun belum efektif dalam menghambat penyebaran covid-19.

Dari infografis Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Cilacap sampai tanggal 18 Januari 2021 terlihat tingkat kesembuhan pasien covid-19 meningkat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf usai memimpin rapat Evaluasi PPKM bersama para Camat secara virtual pada Senin (18/1/2021).

Hari ini kita melihat (data) antara yang sembuh dan yang sakit itu banyak yang sembuh. Mudah-mudahan ini mengindikasikan bahwa PPKM bisa berjalan walaupun ia melihat belum efektif.

"Malam mungkin sudah jarang (kerumunan), sepi, tapi siangnya banyak yang masih pergi-pergi,” kata Sekda Farid.

Menanggapi masih adanya tempat usaha yang melanggar batas waktu PPKM, Sekda menyatakan Pemkab Cilacap akan tegas menutup. Hal tersebut juga dibahas dalam rapat evaluasi PPKM.

Harus tegas, jam 7 (malam) harus sudah ditutup. Kita sudah rapat dengan para Camat untuk mengevaluasi hal ini termasuk untuk persiapan jogo tonggonya.

"Jadi ada satu bahasa, kalau ada kerumunan ya tutup saja. Pesan antar, makan-makan hanya sampai jam 19.00. Kecuali apotek dan SPBU sesuai jam operasional,” tambahnya. (mocko_hmsclp/toeb)