Pemkab Sumenep Berikan Penghormatan Terakhir kepada R. Moh. Dihyah Suyuti

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Minggu, 17 Januari 2021 | 16:08 WIB - Redaktur: Tobari - 241


Sumenep, InfoPublik  - Pemkab Sumenep memberikan penghormatan terakhir kepada Plt yang juga Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Drs. H. R. Moh. Dihyah Suyuti, M.Si yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, Sabtu (16/1/2021) sore, di halaman Kantor Bupati Sumenep.

Penghormatan terakhir yang dilakukan pemerintah daerah yakni doa bersama dan salat jenazah yang dihadiri Sekda Kabupaten Sumenep Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN Pemkab Sumenep.

Dihyah Suyuti meninggal dunia pada hari Sabtu (16/1/2021) setelah mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Surabaya, dan jenazah setelah doa bersama dan salat jenazah di Pemkab Sumenep langsung dikebumikan di pemakaman keluarga.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga atas meninggalnya almarhum dan mendoakan almarhum semoga husnul khatimah, mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah SWT,” kata Sekda Edy Rasiyadi di sela-sela penghormatan terakhir di Kantor Bupati.

Untuk itulah, dengan makin bertambahnya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan meninggal dunia, seluruh elemen masyarakat meningkatkan kesadaran untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker yang baik dan benar, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Alasannya, protokol kesehatan salah satu kunci mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, demi menjaga kesehatan baik untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat di Kabupaten Sumenep.

“Pemerintah daerah meminta dukungan para tokoh agama dan masyarakat ikut serta menyosialisasikan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 termasuk para ASN memberikan contoh selalu menjalankan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Sekda Edy Rasiyadi menyatakan, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bahwa masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengatur jajarannya sebagian bekerja di kantor dan di rumah, dengan catatan kebijakan itu tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.

Bahkan, bagi ASN yang kondisinya kurang sehat atau sakit seperti sakit flu dan batuk telah diberi kebijakan agar tidak masuk kantor dengan meminta izin kepada pimpinannya.

"Hanya saja meski tidak masuk kantor mereka tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dari rumah,” harap Sekda Edy Rasiyadi. ( Yasik/Fer /toeb)