WBP Rutan Batang Wajib Pahami Persyaratan Asimilasi Covid-19

:


Oleh MC KAB BATANG, Sabtu, 16 Januari 2021 | 18:40 WIB - Redaktur: Tobari - 217


Batang, InfoPublik - Kepala Rutan Batang Rindra Wardhana menyampaikan sosialisasi asimilasi di masa pandemi Covid-19, karena Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wajib memahami segala persyaratan, sehingga layak mendapatkannya.

Di masa pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM memberikan kebijakan berupa asimilasi WBP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat.

"Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” kata Rindra saat ditemui di Aula Serbaguna,Rutan Kelas IIB Kabupaten Batang, Jumat (15/1/2021).

WBP perlu mendapat sosialisasi agar berita yang sampai kepada mereka benar dan WBP bisa mengurus persyaratan yang telah ditentukan.

Rindra menambahkan, untuk mendapat asimilasi Covid-19 harus memenuhi persyaratan sesuai Permen di atas diantaranya berkelakuan baik, dan telah menjalani separuh masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Rutan.

“Asimilasi Covid-19 ini tidak berlaku bagi pidana khusus seperti teroris dan korupsi. Sedangkan kasus narkoba disyaratkan yang pidananya kurang dari lima tahun,” tegasnya.

Napi yang menjalani asimilasi wajib melaporkan kepada Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara rutin dan tetap berada di rumah serta mematuhi protokol kesehatan.

Jika aturan tersebut dilanggar, maka dengan pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan, asimilasi bisa dicabut.

Pada kesempatan tersebut taklupa Rindra memberi penyegaran wawasan kebangsaan kepada WBP. Beberapa WBP diminta maju untuk menghafal pancasila dan lagu nasional.

“Semangat kebangsaan ini penting, kalau bukan kita siapa lagi. Meskipun saat ini kalian sedang menjalani masa pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (ka.KPR) Dhoni Arib Setyawan menegaskan, bahwa WBP yang melanggar tata tertib di dalam Rutan tidak akan diusulkan asimilasi.

“Kami ingatkan kembali, jika ada yang melanggar tata tertib, tidak akan kami usulkan mendapat asimilasi,” tegasnya.

Di awal Tahun 2021 Rutan Batang telah mengeluarkan sebanyak 20 WBP untuk menjalani asinilasi rumah. Rutan Batang akan terus mendata WBP yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan asimilasi rumah. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi/toeb)