Melanggar Protokol Kesehatan, Warga Paser didenda Rp100 Ribu

:


Oleh MC KAB PASER, Jumat, 15 Januari 2021 | 10:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 196


Tana Paser, InfoPublik - Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Paser Kalimantan Timur, menggelar operasi yustisi di sejumlah jalan protokol di Tanah Grogot, Kamis (14/1/2021).

Operasi yustisi ini melibatkan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, Heriansyah Idris mengatakan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan didenda Rp100 ribu, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 tahun 2020.

"Bagi pelanggar dikenakan sanksi Rp100 ribu, dan kami berkordinasi dengan Bapenda untuk mengelola denda," kata Heriansyah Idris saat operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan.

Heriansyah mengatakan. dari operasi yang digelar sejak 10 lalu hingga 14 Januari 2021 itu, Satgas Paser mencatat ada 72 yang melanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, kesadaran masyarakat Paser untuk penerapan protokol kesehatan masih rendah. "Banyak masyarakat yang tidak memahami dan melaksanan protokol kesehatan," imbuhnya.

Ia menegaskan, Satgas COVID-19 akan terus melakukan operasi yustisi dan berharap masyarakat dapat menaati protokol kesehatan sehingga penyebaran COVID-19 di Paser dapat ditekan.(MC Paser/Adhitia/Eyv)