Pastikan PPKM Tertib, Satgas Penanganan Covid-19 Patroli di Wilayah Kota Cilacap

:


Oleh MC KAB CILACAP, Rabu, 13 Januari 2021 | 16:15 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 196


Cilacap, infopublik -  Guna memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap menggelar patroli di wilayah kota, Senin (11/1/2021).

Kegiatan yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten CIlacap ini diawali apel Bersama di halaman Pos KNPI, Jalan Jenderal Sudirman, CIlacap, pukul 18.00 WIB.

Kepala Satpol PP Cilacap, Yuliaman Sutrisno menjelaskan, sasaran kegiatan ini adalah para pelaku usaha yang melanggar Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Cilacap.

Patroli dilakukan di sepanjang rute Jalan A.Yani, Jalan R.E Martadinata, Jalan Wiratno, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.T.Haryono, Jalan S.Parman, Jalan Budi Utomo, dan Jalan R.E.Martadinata.

“Dalam kegiatan ini kami menghimbau kepada para pelaku usaha untuk menghentikan aktivitasnya dan segera menutup tempat usahanya karena sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan”, kata Yuliaman.

Berdasarkan Inbup Nomor 1 Tahun 2021, jam operasional pertokoan, mall, dan pusat perbelanjaan diatur sejak pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB. Pembatasan kegiatan masyarakat ini berlangsung selama dua pekan, mulai 11 – 25 Januari 2021.

Pada kesempatan ini, Satgas yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Linmas juga membagikan Selebaran Surat Instruksi Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, M. Wijaya, selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, pembatasan ini mengacu Permenkes Nompor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“Diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sehingga dapat mengendalikan laju penularan Covid-19 yang semakin tinggi”, katanya.(dn/kominfo)