Bupati Batang Berlakukan PPKM

:


Oleh MC KAB BATANG, Senin, 11 Januari 2021 | 19:25 WIB - Redaktur: Juli - 927


Batang, InfoPublik - Bupati Batang Wihaji menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Tengah wilayah Jawa, Bali, dan beberapa kementerian.

“Kabupaten Batang sebetulnya tidak termasuk dalam instruksi 23 daerah di Jawa bunyi surat PPKM, akan tetapi saya juga akan memberlakukan dalam pertimbangan karena Kabupaten Batang tidak termasuk dalam PPKM, saya takut orang-orang daerah lain yang daerahnya dalam PPKM malahan liburan ke sini,” kata Bupati Batang Wihaji saat ditemui di Aula Bupati Batang, Senin (11/1/2021).

Maka per hari ini bupati menandatangani PPKM untuk Kabupaten Batang salah satunya Work From Home (WFH). "Nantinya Pemerintah Daerah 50% yang hanya masuk kantor dan diprioritaskan yang sepuh umurnya, kecuali Dinas Kesehatan Kabupaten Batang 75% harus berangkat dan 100% untuk masuk kerja Satpol PP Kabupaten Batang karena terkait kegiatan operasi yustisi.” jelas dia.

Dia menjelaskan, pemberlakuan PPKM dilakukan mulai 14 Januari sampai 25 Januari 2021 di Kabupaten Batang dengan melakukan pembatasan kegiatan termasuk café atau tempat makan lainnya wajib menerima pengunjung maksimal 25% dan harus tutup pukul 20.00 WIB.

“Tempat wisata maksimal menerima pengunjung 30% jika kita beri sosialisasi masih ngeyel kita tutup 3 hari dan jika masih bandel, entah swasta atau Pemerintah Daerah akan kami tindak tegas dari pada sebelumnya,” kata dia.

Kegiatan ini agar angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Batang membaik dalam jangka waktu 14 hari ke depan. "Setelah tanggal 25 Januari 2021 kita normalkan kembali. Maka dari itu untuk dipatuhi," ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)