:
Oleh MC PROV KEPULAUAN RIAU, Kamis, 3 Desember 2020 | 10:23 WIB - Redaktur: Kusnadi - 489
Tanjungpinang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sebanyak 946 dari 21.007 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban reaktif COVID-19 setelah dilakukan rapid test.
Anggota KPU Kepri Widiyono Agung, di Tanjungpinang, Rabu (2/11/2020), mengatakan, anggota KPPS dan petugas ketertiban yang reaktif berdasarkan hasil rapid test tersebut tersebar di Tanjungpinang sebanyak 132 orang, Bintan 119 orang, Karimun 71 orang, Lingga 14 orang, Natuna 46 orang, Anambas enam orang, dan Batam mencapai 559 orang.
"Pemeriksaan cepat melalui rapid test dilakukan pada 1 Desember 2020," katanya.
Agung mengatakan Pemprov Kepri memberi perhatian khusus terhadap persoalan itu, dengan mendorong Pemkab Lingga, Pemkab Karimun dan Pengkab Natuna agar mengambil langkah-langkah kesehatan terhadap anggota KPPS dan petugas ketertiban yg telah dinyatakan reaktif.
Anggota KPPS dan petugas ketertiban tersebut langsung dites usap (swab) untuk diperiksa dengan metode PCR sehingga diketahui hasilnya lebih tepat. Hasil pemeriksaan dengan metode PCR diharapkan sudah diketahui paling lama dua hari.
Jika anggota KPPS itu dinyatakan tidak terkonfirmasi COVID-19, dapat segera bekerja. Mereka akan mengikuti bimbingan teknis tentang sistem informasi rekapitulasi pilkada.
Sebagai contoh di Kepulauan Anambas, dua dari enam yang reaktif langsung diambil tes usap, dan hasilnya beberapa jam kemudian diketahui, negatif.
"Empat anggota KPPS lainnya di Anambas diswab sore tadi," katanya.
Ia mengatakan KPU Kepri menargetkan rapid test dan swab selesai dilaksanakan hingga 4 Desember 2020.
"Calon pengganti anggota KPPS atau petugas ketertiban juga sudah disiapkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.