KPU Manggarai Barat Gelar Simulasi Sirekap di Kota Labuan Bajo

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Rabu, 25 November 2020 | 20:09 WIB - Redaktur: Juli - 745


Labuan Bajo, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (KPU Mabar) menggelar Simulasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara menggunakan Sirekap dalam Pemilihan Serentak 2020.

Simulasi yang digelar bersama PPK Kecamatan Komodo, PPS desa/kelurahan serta KPPS dalam Kota Labuan Bajo ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (25/11/2020).

Muhamad Ilham, Komisioner Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan 2020 menjelaskan bahwa, simulasi digelar dalam tiga hari dimulai sejak 24 November sampai dengan 26 November 2020.

“Hari ini praktik atau simulasinya, demikian juga besok. Kemarin kita memulai dengan gambaran-gambaran umum terkait mekanisme pemungutan, penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Serentak 2020” jelas dia.

Ilham menambahkan, dalam pemilihan 2020 ada perubahan mekanisme dalam rekapitulasi hasil yakni menggunakan Aplikasi Rekapitulasi Hasil atau Sirekap, walaupun Sirekap hanya sebagai alat bantu. “Tetapi terobosan seperti ini perlu untuk disimulasikan agar dalam pelaksanaannya nanti di hari H mudah untuk dilaksanakan," lanjut dia.

Seperti diketahui, dalam pemilihan 2020 KPU menggunakan alat bantu sistem informasi rekapitulasi berupa Sirekap untuk sarana publikasi hasil Penghitungan Suara di TPS dan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara.

Perihal ini tertuang dalam BAB VA pasal 58 A sampai dengan 58C PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 58A, KPU menggunakan alat bantu sistem informasi rekapitulasi berupa Sirekap untuk sarana publikasi hasil Penghitungan Suara di TPS dan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara.

Pasal 58B (1) Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A, terdiri atas: ponsel pintar; aplikasi Sirekap; jaringan internet; paket data internet; dan

(2) Ponsel pintar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan ponsel pintar yang berasal dari paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS.

(3) Sarana dan prasarana penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, disediakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(4) Ponsel pintar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki spesifikasi berupa: dapat terhubung dengan koneksi internet; dapat mengunduh dan mengoperasikan aplikasi Sirekap; dan dapat mengambil dan mengirim gambar atau foto

(5) Sarana dan prasarana penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersedia paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Pasal 58C, Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sirekap ditetapkan oleh KPU.

(Mckabmanggaraibarat/ Syarif Ab)