Sejumlah APK Paslon di Merauke Ditertibkan Petugas

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 25 November 2020 | 11:58 WIB - Redaktur: Kusnadi - 344


Merauke, InfoPublik - Bawaslu Kabupaten Merauke menggandeng Satpol PP melakukan penertiban baliho alat peraga kampanye (APK) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merauke yang dinilai melanggar ketentuan.

Penertiban dilakukan karena ada baliho salah satu paslon yang menyertakan tokoh. Selain itu, pelanggaran pemasangan tidak sesuai zona.

"Kami tertibkan di beberapa titik, di Kelapa Lima, Gudang Arang Rimba Jaya, Mopah Lama, Jalan Raya Mandala dan titik lainnya," ujar Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze di Merauke, Senin (24/11/2020).

Terkait pelanggaran tersebut, Bawaslu sudah menyurat sebanyak dua kali. Bahkan KPU juga memberikan surat teguran pelanggaran PKPU nomor 13. Namun surat teguran tidak direspon pengurus partai maupun Paslon.

Menurutnya yang boleh berada di APK adalah pengurus partai bukan salah satu tokoh.(McMrk/geet/Af)