Dua Kapal Nelayan Merauke Ditangkap Petugas PNG

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 25 November 2020 | 14:31 WIB - Redaktur: Tobari - 308


Merauke, InfoPublik - Lagi-lagi kapal nelayan berbendera Indonesia asal Kabupaten Merauke, Papua ditangkap petugas negara PNG.

Pasalnya, dua kapal bernama KMN. Nayakarin 01 dan KMN. Faiz Utama 02 melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan melewati batas perairan antara Indonesia dan PNG tepatnya di sektor selatan Daru-Merauke.

"Mereka berjumlah 12 orang ABK, masing-masing kapal enam ABK," ujar Kepala Badan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mite di ruang kerjanya, Senin (23/11/2020).

Saat ditangkap, belasan ABK dalam kondisi sehat dan aman, hanya saja menurut informasi mereka harus menjalani hukum kurung lebih selama satu tahun di PNG sebagaimana ini terjadi pada 14 orang WNI asal Merauke yang baru dideportasi belum lama ini.

"Kemungkinan mereka harus menjalani proses hukum di PNG. Seperti kejadian sebelumnya, mungkin proses yang sama akan mereka jalani," katanya.

Meski ada upaya dari pemerintah RI, namun proses hukum di negara itu tetap berjalan berkaitan dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

"Ke depan, kita selalu mengedukasi nelayan maupun untuk melakukan perjalanan dan mencari ikan di wilayah kita serta melengkapi dokumennya," tambah Elias.

Atas kejadian ini, masyarakat daerah perbatasan baik di darat maupun di perairan, terkhusus para nelayan Merauke yang melakukan pencarian ikan di perbatasan negara diharuskan lebih hati-hati.

Pertama, siapkan dan pastikan kelengkapan dan keamanan kapal, dan tidak melewati batas wilayah negara.(McMrk/geet/Af/toeb)