Realiasasi Perizinan DPMPTSP Padang Capai 83 Persen

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 24 November 2020 | 08:35 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 227


Padang, InfoPublik- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko Padang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan 42 izin.

Sehubungan dengan itu, Kepala DPMPTSP Pemko Padang Corri Saidan mengatakan, hal ini berdasarkan Perwako no 63 tahun 2020 tentang pendelegasian wewenang yang diberikan wali kota ke DPMPTSP.

Corri Saidan mengungkapkan, sampai Oktober 2020, realisasi perizinan yang sudah dikeluarkan capai 83 persen."Dari 42 izin tersebut Sampai Oktober 2020, kita sudah menerbitakan izin sampai 83 persen diterbitkan," kata Corri Saidan, Senin (23/11/2020).

Corri Saidan menyebutkan dibandingkan tahun 2019, realiasi perizinan ini hampir sama. Maka dimasa Pandemi Covid -19 perizinan dengan menerapakan protokol kesehatan.

Tahun 2020 ini juga sudah dimaksimalkan, perizinan yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS)."MPP yang ada di Pasar Raya Padang tetap banyak dikunjungi masyarakat yang ingin mendapatkan infromasi OSS dan aplikasi yang digunakan.(MC Padang/April/Irwan Rais)