KPU Padang Gelar Raker Bahas DPPh dan DPTb

:


Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 23 November 2020 | 18:07 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Padang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang kembali menggelar rapat kerja bersama PPK tingkat Kecamatan se-Kota Padang.

Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan raker ini digelar guna membahas Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020.

Adapun yang dimaksud DPPh yaitu para pemilih yang sebenarnya sudah terdaftar dalam DPT, namun menggunakan hak pilihnya di TPS berbeda.

"Biasanya orang yang masuk DPPh ini adalah mereka yang di rumah sakit dan orang-orang tidak dapat meninggalkan pekerjaannya. Sehingga tidak memungkinkan memilih di lokasi TPS di mana mereka tinggal," ujar Riki, Minggu (22/11/2020).

Sedangkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar di DPT.

"Pemilih kategori ini boleh menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP atau Surat Keterangan (suket), namun hanya pada satu jam sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 WIB," tuturnya. (MC Padang/June/Irwan Rais/toeb)