DPRD Deli Serdang Menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

:


Oleh MC KAB DELI SERDANG, Senin, 23 November 2020 | 16:38 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 208


Deli Serdang, Infopublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli mensetujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok diterapkan di Kabupaten Deli Serdang.

Disetujui Raperda tersebut diungkapkan dalam Rapat Paripurna, di ruang sidang paripurna DPRD, di Lubuk Pakam, Jumat(20/11/2020).

Dalam Pidatonya, Bupati H Ashari Tambunan mengatakan bahwa Pembahasan Ranperda ini telah dilakukan beberapa langkah dan tahapan, dan diakhiri dengan persetujuan bersama pada hari ini.

Untuk itu semua, pemerintah Kabupaten Deli Serdang sangat mengapresiasi DPRD yang telah menginisiasi Ranperda kedepannya dapat kawasan tanpa rokok ini dengan harapan diimplementasikan dengan baik.

Kawasan tanpa rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah,untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat.

Dengan disetujuinya Ranperda tentang Kawasan Tanpa Tokok ini menjadi komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok.

Dengan disetujuinya Ranperda Kawasan ini pemerintah daerah kabupaten akan memfasilitasi, mengoordinasikan dan mensosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi dan program kawasan tanpa rokok dengan menyesuaikan dan memperhatikan tanpa rokok кеbijakan provinsi dan kebijakan nasional serta ketentuan perundangan-undangan. 

Diringi doa semoga keputusan yang diambil melalui rapat paripurna DPRD pada hari ini tentang persetujuan ranperda tentang kawasan tanpa rokok ini benar-benar dapat memberi kontribusi yang berarti kita semua, Kabupaten Deli Serdang.

Khususnya bagi seluruh warga masyarakat selanjutnya ranperda ini akan menjadi instrumen penting dalam rangka upaya melindungi kesehatan masyrakat yang merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan pembukaan Undang- Undang Daşar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sidang Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Amit Damanik yang didampingi T Akhmad Tala’a dan Nusantara Tarigan. Hadir juga Bupati H Ashari Tambunan, Wakil Bupati HM Ali Yusuf Siregar, Sekdakab Darwin Zein S. Sos beserta para staf ahli, asisten, Kepala OPD, Kabag dan unsur Forkopimda.