Dinkominfo Temanggung Berkoordinasi dengan Balmon Terkait LPPL

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Jumat, 20 November 2020 | 17:10 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 402


Temanggung, InfoPublik - Untuk memastikan ketersediaan kanal yang dimanfaatkan untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) khususnya Temanggung TV.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung, bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Karena biaya sewa satelit yang cukup tinggi, mohon arahan dan solusi alternatif terkait kanal yang bisa digunakan selain satelit, sehingga tidak terlalu membebani APBD Kabupaten Temanggung,”kata Kepala Bidang Komunikasi Dinkominfo,  Inarni Nur Dyahwanti, Kamis (19/11/2020).

Kasie Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Dinkominfo Eko Kus Prasetyo menambahkan, Temanggung TV sebelumnya masuk dalam kegiatan Humas Setda Kabupaten Temanggung yang mulai dirintis pada Tahun 2013 dan mulai beroperasi pada Tahun 2017.

Saat proses pengajuan ijin kelembagaan dan seluruh persyaratan disiapkan, Kemkominfo mengeluarkan kebijakan tentang moratorium permohonan baru izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi secara analog melalui terestrial, sehingga diambil titik tengah untuk menggunakan kanal satelit.

“Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut koordinasi yang dilaksanakan dengan KPID Provinsi Jawa Tengah dan disarankan untuk koordinasi dengan Balmon untuk memastikan ketersediaan frekuensi,” jelasnya.

Kepala Balai Monitor Kelas I Semarang, Ir. KGS. A. Sazili menjelaskan, semenjak Tahun 2017, Kemkominfo sudah mengeluarkan moratorium, sehingga kanal analog akan dialihkan ke digital dan saat ini sudah masuk dalam tahap uji coba.

“Karena saat ini kanal analog mulai dialihkan ke digital, untuk proses perijinan bisa dilanjutkan dengan mengajukan ijin digital, dan proses perijinan bisa diajukan ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo.” jelas Sazili. (MC TMG/Safi;Ekape)