Sebanyak 146 PMI Gelombang 5 Deportasi Asal Malaysia Kembali Mendarat di Juanda

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Minggu, 8 November 2020 | 14:57 WIB - Redaktur: Tobari - 315


Surabaya, InfoPublik - Sesuai surat Kemenlu No. 12340/WN/10/2020/66 tanggal 4 Nopember 2020, kembali pemerintah Malaysia melaksanakan gelombang 5 program deportasi WNI/PMI ke-3 embarkasi di Medan, Jakarta, dan Surabaya.

Di embarkasi Juanda Surabaya dipulangkan sebanyak 146 orang dengan rincian 138 orang warga Jatim dan 8 orang warga non Jatim dari Provinsi Jateng dan NTB.

Kedatangan deportasi PMI yang menggunakan pesawat charter Malaysian Airline, telah dibekali hasil swab/PCR test sesuai kesepakatan kedua negara.

Dari hasil tes swab/PCR, diverifikasi oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Juanda, kemudian didata oleh tim helpdesk counter disnakertrans Jatim. Para PMI deportasi ini kepulangannya difasilitasi Dinas Perhubungan Prov. Jatim ke daerah masing-masing.

Bagi deportasi PMI warga non Jatim yang berjumlah 8 orang. Kepulangannya ke daerah asal menggunakan fasilitas shelter/gedung penampungan sementara yang ditempatkan di kantor UPT P2TK Disnakertrans Prov Jatim Jl. Bendul Merisi 2 Surabaya.

Sambil menunggu koordinasi dan penjemputan oleh pemerintah daerah masing-masing atau pulang secara mandiri.

Dalam gelombang 5 deportasi ini, gubernur Jawa Timur kembali memberikan paket bantuan yang berisi sembako kepada seluruh PMI.

Bantuan tersebut diserahkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Prov Jatim. Sedang bantuan konsumsi selama perjalanan kembali ke daerah, diberikan oleh Biro Adm.Kesos dan Bidang Penta Disnakertrans Jatim.

Wali Utomo, PMI Deportasi asal Jember menceritakan, sebelum dipulangkan, telah dipenjara selama 8 bulan karena dokumennya overstay.

Seluruh barang-barang disita pihak imigrasi, jadi dengan fasilitasi tim Pemprov Jatim, bantuan transport dan sembako ini sangat membantu mengurangi beban sesampainya di daerahnya.

Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengatakan dampak pandemi covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap tempat bekerja Pekerja Migran Indonesia. Mereka tidak ada pilihan dan lebih baik pulang daripada tidak ada aktivitas dan pendapatan yang jelas.

Sebagai informasi, deportasi gelombang 5 ini merupakan rangkaian pemulangan 4.800 orang PMI yang bekerja di Malaysia yang karena sebab penyalahgunaan dokumen imigrasi, dokumen kerja, kasus pidana dan dampak Covid-19 terpaksa harus dideportasi kembali ke Indonesia.

Sampai akhir Oktober 2020, selama pandemi Covid-19 telah difasilitasi PMI deportasi oleh Disnakertrans Jatim sebanyak 965 orang.

Tambahan kepulangan 146 orang PMI jelas menambah beban Pemprov Jatim untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran dimana per Agustus 2020, BPS telah merilis Tingkat Pengagguran Terbuka(TPT) sebesar 5.84%.(Mc Diskominfo Prov Jatim/non-her/toeb)