Wakil Bupati Hadiri Pembukaan Rapat Paripurna VII Masa Sidang III DPRK Aceh Barat

:


Oleh MC KAB ACEH BARAT, Selasa, 3 November 2020 | 18:12 WIB - Redaktur: Tobari - 289


Aceh Barat, InfoPublik - Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Wakil Bupati Drs. H. Banta Puteh Syam, SH, MM menghadiri Pembukaan Rapat Paripurna VII Masa Sidang III DPRK Aceh Barat.

DParipurna tersebut dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun-Qanun Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020 di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat, Selasa (3/11/2020)

Rapat tersebut tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Samsi Barmi, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK H. Kamaruddin, SE, Unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Barat, Seluruh Anggota DPRK Aceh Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat.

Serta, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Aceh Barat, Para Kepala Dinas, Badan, Dan Kantor, Tim TP2D Kabupaten Aceh Barat, Para Camat Dalam Kabupaten Aceh Barat.

Bupati Aceh Barat yang diwakili Wakil Bupati Drs. H. Banta Puteh Syam, SH, MM dalam sambutannya menyampaikan, agenda rapat tersebut merupakan bukti dan komitmen bersama antara Eksekutif dan Legislatif dalam menjalankan fungsi eksekutif dan legislatif.

Yang salah satunya melahirkan Qanun-Qanun sebagai regulasi dan pedoman dalam menjalankan kebijakan daerah, demi kesejahteraan masyarakat kabupaten Aceh Barat.

Dikatakannya, sesuai dengan dinamika dalam mendukung langkah pembangunan dan pelaksanaan roda pemerintahan daerah yang terus berkembang secara dinamis, maka sudah menjadi kewajiban bersama melahirkan Qanun-Qanun baru yang sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini. 

”Berkaitan dengan hal tersebut, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, sebagai wujud pelaksanaan pemerintahan yang baik, maka dipandang perlu untuk menyusun Qanun-Qanun yang berkaitan dengan upaya percepatan pembangunan, sebagaimana harapan kita bersama” imbuhnya.

Disampaikannya, rancangan Qanun yang diajukan adalah Rancangan Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022.

Dan Rancangan Qanun Tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Untuk itu, ia mengharapkan kerjasama dan produktivitas antara Eksekutif dan Legislatif dalam melahirkan Qanun-Qanun Daerah, disamping perlunya pengawasan yang melekat terhadap pelaksanaan Qanun-Qanun tersebut.  (Bidang IKP Diskominsa Aceh Barat/toeb)