Petugas Gabungan Kembali Jaring Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Senin, 26 Oktober 2020 | 15:10 WIB - Redaktur: Tobari - 893


Pekanbaru, InfoPublik - Tim gabungan kembali jaring ratusan pelanggar Perwako Nomor 130 Tahun 2020. Pada hari ketiga ini, petugas menjaring 134 pelanggar, Jumat (23/10/2020).

Disampaikan Plt. Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada media melalui Kabid Ops Yendri Doni, di Kecamatan Lima Puluh tidak ditemukan adanya pelanggar.

Di Kecamatan Tampan, petugas gabungan jaring 17 pelanggar. Dengan rincian, 7 orang jalani sanksi sosial. Dan 10 orang sanksi lisan. Untuk sanksi denda, nihil.

Di Kecamatan Senapelan petugas tidak menemukan adanya pelanggar. Di Kecamatan Pekanbaru Kota sebanyak 9 pelanggar. Dengan rincian, 6 orang dijatuhi sanksi sosial. 3 orang diminta membuat surat pernyataan.

Di Kecamatan Payung Sekaki petugas jaring 12 pelanggar. Dengan rincian, 6 orang jalani sanksi sosial, dan 6 orang lagi sanksi pernyataan.

Di Kecamatan Sail, petugas jaring 29 pelanggar. Dengan rincian, 11 orang sanksi  sosial. 2 orang sanksi pernyataan, dan 16 orang sanksi lisan.

Di Kecamatan Sukajadi petugas jaring 24 pelanggar. Dengan rincian, 24 orang dikenakan sanksi sosial.

Di Kecamatan Bukit Raya petugas gabungan jaring 32 pelanggar. Dengan rincian, 11 orang sanksi sosial. 21 orang sanksi pernyataan. orang teguran lisan.

Kecamatan Marpoyan Damai petugas jaring 11 pelanggar. Dengan rincian, 6 orang sanksi sosial. Dan 5 orang sanksi lisan.

Untuk Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Rumbai, dan Rumbai Pesisir, petugas tidak menemukan adanya pelanggar. Namun demikian, petugas tetap menyosialisasikan pada masyarakat agar disiplin terapkan protokol kesehatan.

"Untuk hunting di kota nihil pelanggar. Jadi total seluruh pelanggar hari ini sebanyak 134 pelanggar," terang Yendri Doni.

Masyarakat juga diminta menerapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Untuk penerapan sanksi denda tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250.000 untuk perorangan atau pengendara roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," terangnya.(Kominfo5Pku/RD2/toeb)