UU Cipta Kerja Berikan Solusi Mengenai Perizinan yang Rumit

:


Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 23 Oktober 2020 | 14:21 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 85


Pekanbaru, InfoPublik - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan bahwa jumlah penduduk produktif di Indonesia terus bertambah sehingga harus diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja.

"Berdasarkan data dari Kementerian Perekonomian RI disebutkan bahwa, lebih dari 13 juta orang tiap tahunnya membutuhkan pekerjaan dan jumlah tersebut akan bertambah setiap tahunnya," kata Syamsuar saat sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja di Ruang Melati Kantor Gubernur, Kamis (22/10/2020)

Selain itu, terdapat 64,19 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dari jumlah tersebut 64,13 juta masih merupakan Usaha Mikro Kecil (UMK) yang bergerak di sektor informal. "Sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi sektor formal," terangnya.

Terangnya, undang-undang Cipta kerja juga mengatur regulasi perizinan investasi yang bertujuan menarik investor lebih banyak dan mengantisipasi investor yang sudah ada di Indonesia merelokasi usaha dan dananya ke negara-negara yang memberi kemudahan.

Dalam penjelasannya bahwa undang-undang cipta kerja tersebut memberikan solusi mengenai masalah perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat dan daerah yang tumpang tindih di berbagai sektor sehingga mengakibatkan disharmoni, tidak operasional, dan sektoral.

Diungkapkannya UU Cipta Kerja sendiri terdiri dari 15 bab, 186 pasal merangkum 76 undang-undang, yang bertujuan memberi manfaat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.

"Selanjutnya, manfaatnya yaitu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan membuka usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi," pungkasnya.(MCR/sem)