Ratusan Nelayan Merauke Mendapatkan Perlindungan JKK dan JKm

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 23 Oktober 2020 | 07:52 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 218


Merauke, InfoPublik - Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah mendaftarkan 139 nelayan orang asli Papua (OAP) Merauke menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek selama 12 bulan.

Melalui kepesertaan ini, otomatis ratusan nelayan mendapatkan dua perlindungan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

"Kami sampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Merauke yang telah mempercayakan perlindungan nelayan kepada kami dalam dua program perlindungan JKK dan JKm," ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali pada sela-sela peringati hari pangan seduni ke-40 di Kampung Bokem, Kamis (22/10/2020).

Dua perlindungan di atas sangat bermanfaat bagi peserta nelayan, karena ketika terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan pengobatan sampai sembuh dan beasiswa senilai Rp174.000.000 untuk dua orang anak.

Selain itu, ketika terjadi kematian, entah kematian karena kecelakaan kerja atau kematian biasa, keluarga akan menerima santunan kematian senilai Rp42.0000.000.

"Melalui momentum ini, kami mengajak kepada bapak, ibu sekalian apapun jenis pekerjaannya, bisa mendaftarkan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan," ajak Alamsyah.

Iurannya terbilang sangat murah atau sangat kecil, hanya sebesar Rp16.800 dan selama pandemi Covid-19 hanya Rp168,- yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BP Jamsostek oleh Bupati Merauke, Frederikus Gebze kepada dua perwakilan nelayan. Dan penyerahan simbolis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Bupati kepada Kepala BPJS Jamsostek.(McMrk/geet/Af)