Pemprov Sumbar Sediakan Hotel Bintang II dan III Untuk Isolasi dan Karantina Pasien Covid

:


Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:21 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 812


Padang, InfoPublik – Warga yang terkonfirmasi positif Covid 19, tak perlu khawatir tidak mendapat ruang untuk isolasi.

Pemerintah Provinsi Sumbar menyediakan hotel bagi tenaga medis yang positif Covid 19 dan juga sebagai lokasi isolasi bagi pasien terkonfirmasi positif ringan.

Hal ini menjadi pilihan setelah mencermati perkembangan kasus positif Covid 19 yang terus melonjak, bahkan hingga mencapai 100-200 perhari.

Para tenaga medis dan pasien terinfeksi virus Corona perlu mendapatkan fasilitas yang memadai. Fasilitas yang diberikan berupa tempat tinggal atau penginapan yang nyaman dan layak huni.

"Pasien positif Covid 19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah, akan kita alihkan ke hotel. Agar pasien positif tersebut tidak menyebar virus di rumah, karena di rumah pengawasannya sangat lemah, apalagi tidak dilengkapi dengan sarana prasarana lainnya," kata Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno saat rapat terbatas bersama Forkopimda Sumbar dan instansi terkait di Istana Gubernuran, Rabu (21/10/2020).

Hotel yang disiapkan adlah hotel bintang II dan III. Hotel berbintang II dipergunakan untuk karantina positif Covid 19, sementara hotel bintang III dijadikan karantina untuk tenaga kesehatan yang terkena positif Covid 19.

Gubernur mengharapkan, pemanfaatan hotel ini dimaksudkan untuk memberikan prioritas kepada masyarakat menengah ke bawah. Isolasi mandiri yang mereka lakukan di rumah sangat riskan serta sulit dilakukan pengawasan mengingat jumlah kamar yang tersedia di rumah, jumlah anggota keluarga, serta potensi virus yang berkembang juga sangat tinggi.

"Sekitar 50 persen masyarakat Sumbar yang melakukan isolasi mandiri akan kita pindahkan ke hotel. Kebanyakan isolasi mandiri ini yang membuat makin meningkatnya kasus positif, dikarenakan tempatnya tidak layak untuk isolasi mandiri," ungkap Irwan.

Untuk hotel-hotel yang dimaksud, Gubernur Sumbar memerintahkan Dinas Pariwisata segera melakukan pendataan, baik yang ada di Padang maupun kabupaten/kota lainnya yang dianggap potensial penyebaran virus corona."Pemanfaatan hotel sebagai tempat isolasi pasien Covid 19 ini, terang Irwan.

Pemanfaatan hotel ini dengan menggunakan dana APBN yang disalurkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kegiatan ini nantinya akan dimonitor oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aparat Polri dan TNI memonitor pengamanan kegiatan penanganan Covid 19."Insya Allah, dengan pemanfaatan hotel, kita tidak akan kekurangan fasilitas untuk karantina dan isolasi," ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, Novrial telah mendata hotel bintang II dan III yang ada di Sumbar dengan bantuan BPKP.

"Secepatnya akan kita buatkan MoU dengan hotel bersangkutan. Untuk harga dan detail akan dikirim ke BPKP secepatnya. Mulai dari konfirmasi ketersediaan hotel, jumlah kamar masing-masing hotel, lokasi , dan harga kamar, biaya makan 3 kali sehari, serta biaya untuk air PAM," sebut Novrial.


Pemerintah Provinsi Sumbar akan melakukan rapat lanjutan membahas teknisnya, pengajuan proposal, dan rincian lainnya. Targetnya, minggu depan sudah bisa dieksekusi tentang pemanfaatan hotel-hotel sebagai tempat isolasi bagi pasien Covid 19. (MC Padang/sharien)