Peringati HSN, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Rabu, 21 Oktober 2020 | 22:15 WIB - Redaktur: Tobari - 279


Sumenep, InfoPublik  - Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat berpakaian santri dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2020.

Instruksi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep berpakaian santri sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Ir. Edy Rasiyadi, M.Si Nomor 065/1386/435.032.2/2020 tentang penggunaan pakaian muslim dan muslimah.

“ASN berpakaian muslim dan muslimah selama dua hari yakni mulai tanggal 22 hingga 23 Oktober 2020,” kata Sekda Edy Rasiyadi, Rabu (21/10/2020).

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep selama dua hari, untuk pria mengenakan baju muslim atau koko warna putih dengan memakai sarung dan kopiah (bagi pria).

“Begitu pula dengan ASN perempuan wajib memakai baju muslimah dengan ketentuan warna putih dan kerudung juga warna putih,” tegasnya.

Sekda Edy Rasiyadi mengungkapkan, hanya saja kewajiban menggunakan pakaian muslim dan muslimah tidak berlaku bagi ASN yang sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Jadi, ASN atau pegawai di BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari itu,” kata Sekda.

Sementara Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional jatuh pada setiap tanggal 22 Oktober dan pada tahun ini, tema Hari Santri Nasional adalah “Santri Sehat Indonesia Kuat”. ( Yasik/Fer/toeb)