Operasi Yustisi dan Non-Yustisial Penegakan Pergub 37 tahun 2020

:


Oleh MC Provinsi Sumatera Selatan, Rabu, 21 Oktober 2020 | 22:23 WIB - Redaktur: Tobari - 445


Palembang, InfoPublik - Kembali Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Satpol PP Prov Sumsel bersama Tim Gabungan Covid-19 mengadakan operasi penegakan Perda 37/2020.

Sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah No. 37 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Operasi kali ini digelar di Perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin tepatnya DI Jl. Pangeran Ayin, Kenten Laut, Rabu (21/10/2020).

Dalam waktu 1 jam, Tim Gabungan telah mendapatkan 40 warga yang terjaring dengan pelanggaran tidak memakai Masker dengan alasan lupa.

Kepada pelanggaran diberikan sanksi sosial seperti menyanyi lagu nasional. membersihkan fasilitas umum dan push up.

Menurut Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru melalui Kasat Pol PP Prov Sumsel H Aris Saputra, operasi yustisi pelanggaran Covid-19 digelar agar melalui Pergub no. 37 Tahun 2020 masyarakat akan sadar untuk pembiasaan dan penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari terutama selalu memakai masker jika berada diluar rumah.

"Kepada masyarakat hendaknya membiasakan diri untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, memakai masker jika keluar rumah, Mencuci Tangan dengan sabun dan menjaga jarak" ujar Aris. (Tim Media Dinas Kominfo Provinsi Sumsel/toeb).