Dinsos Batang Gelar Rakor Percepatan DTKS

:


Oleh MC KAB BATANG, Selasa, 20 Oktober 2020 | 22:47 WIB - Redaktur: Tobari - 444


Batang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Sosial Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi percepatan dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (20/10/2020).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang Joko Tetuko mengatakan, pengalaman pertama pada Covid-19 pertama kali masuk di Kabupaten Batang bahwa semua penerima bantuan dari Pemerintah Pusat wajib terdaftar dalam DTKS.

Hal ini yang mendasari kita melakukan rapat koordinasi ini agar pada bulan Januari 2021 data dapat diperbarui tujuannya agar data valid dan tepat sasaran.

Banyak adanya keluhan bantuan tidak tepat sasaran, selama ini kita datanya tidak tepat, misal orang mampu tapi masih diberikan bantuan padahal data itu berasal dari kita sendiri DTKS.

Dalam hal ini yang salah bukan Pemerintah Pusat tetapi kita yang di daerah khususnya Kecamatan.

“Kemudian adanya fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum masuk DTKS sesuai peraturan Menteri Sosial RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang pedoman umum verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu,” jelasnya.

Dijelaskannya, menentukan individu orang itu fakir miskin dengan memakai logika, kalau definisinya fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian dan mempunyai pencaharian tapi tidak ada kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi diri dan keluarganya fakir miskin ini masuk DTKS.

Kabupaten Batang baru 5 desa yang sudah finalisasi data DTKS, terakhir kita melakukan itu bulan januari 2020 dan kita mempunyai kesempatan sekali lagi pada bulan januari 2021.

"Maka harapan kita semua pertengahan Desember ini kecamatan dan desa sudah input semua tinggal nanti finalisasi ke Bupati Batang,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Retno Dwi Irianto mengatakan, pada verifikasi dan validasi DTKS pihak desa harus berkoordinasi dengan Kecamatan.

“Sehingga data tersebut betul-betul valid, nantinya akan ada berita acara Kepala desa setelah itu diajukan lewat Kecamatan untuk sampai ke Pemerintah daerah Kabupaten Batang agar nanti data ini yang dapat berbicara untuk berbagai program bantuan sosial,” terangnya.

Diharapkan, setelah DTKS sudah terdata dengan benar urut-urutan verifikasinya juga harus didokumentasikan, artinya nanti dokumen itu digunakan sebagai bukti laporan ini penting kedepannya jika ada masalah nantinya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi/toeb)