Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

:


Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Selasa, 20 Oktober 2020 | 10:47 WIB - Redaktur: Kusnadi - 338


Painan, InfoPublik - Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pasar Sago, Kecamatan IV Jurai, Minggu (18/10).

"Ya, Tim Gabungan Penegakan Hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 06 tahun 2020 tentang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 mulai menggelar Operasi Yustisi," kata Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi di sela-sela operasi tersebut.

Tim gabungan yang dipimpin langsung Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi itu, terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhuhungan, Dinas Kominfo, Humas dan Protokoler Setdakab, Kodim 0311, Polres, Pos Denpom dan unsur terkait lainnya.

Mardi berharap agar operasi dilakukan dengan pendekatan humanis yang intinya memberikan adukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

"Mari kita utamakan adukasi dan pendekatan humanis serta persuasif dalam pelaksanaan operasi Yustisi di lapangan," pesan Pjs Bupati Mardi.

Dikatakan, melalui operasi tersebut akan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan aturan-aturan adaptasi kebiasaan baru di masa Pandemi Covid-19.

Dalam operasi Yustisi tersebut, tim gabungan berhasil menjaring pelanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker sebanyak 53 orang. Kepada pelanggar diberikan sanksi berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum di sekitar pasar.

Pada kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi tentang Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada masyarakat melalui pengeras suara oleh tim Dinas Kominfo setempat.