Buleleng Masuk Daftar Penerima Hibah Pariwisata Kemenparekraf RI

:


Oleh MC KAB BULELENG, Selasa, 20 Oktober 2020 | 21:27 WIB - Redaktur: Juli - 908


Buleleng, InfoPublik - Kabupaten Buleleng, Bali masuk dalam daftar daerah penerima dana hibah sebesar Rp3,3 triliun dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.

Dana hibah pariwisata yang rencananya dikeluarkan oleh Kemenparekraf untuk Provinsi Bali ini, akan diberikan kepada pelaku pariwisata, dan juga Pemerintah Daerah.

Dari dana hibah tersebut, Kabupaten Buleleng akan menerima hibah dana Rp13,4 miliar. Nantinya, dari dana itu, 70 persen untuk pelaku pariwisata dan 30 persen untuk Pemkab Buleleng. Masuknya Kabupaten Buleleng dalam daftar penerima hibah pariwisata ini, karena Kabupaten Buleleng melalui Buleleng Festival (Bulfest) dan Pemutaran Bay Festival telah masuk dalam daftar 100 daerah yang tercantum dalam Calendar of Event (COE) dan Destinasi Branding.

Hal tersebut mengemuka saat Pemkab Buleleng melalui Dinas Pariwisata menyelenggarakan rapat sosialisasi dana hibah yang diikuti Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Buleleng, Senin (19/10/2020). Rapat ini dipimpin Kepala Dinas Pariwisata Made Sudama Diana.

Ditemui usai rapat, Sudama Diana menjelaskan, sasaran dana hibah itu untuk hotel dan restoran yang dialokasikan sebesar 70 persen dan 30 persennya untuk Pemkab Buleleng.

Dia menjelaskan, ada beberapa kriteria penerima hibah yaitu, hotel dan restoran sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran di Buleleng, Hotel dan Restoran yang masih berdiri dan beroperasi hingga Juli 2020, selanjutnya Hotel dan Restoran yang memiliki perizinan berusaha. “Nantinya dana untuk hotel dan restoran diutamakan untuk operasional hotel agar bisa mempertahankan kelangsungan usaha dan meminimalkan terjadinya PHK,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, pihaknya akan menggunakan dana 30 persen tersebut untuk penanganan sektor pariwisata. Dari total dana tersebut, 95 persennya atau Rp3,8 miliar digunakan untuk operasional program penerapan CHSE. "Lima persennya atau Rp223 juta digunakan untuk biaya operasional pelaksanaan Hibah Pariwisata dan Pengawasan APIP daerah,” kata dia.

Dia menambahkan, penerima dana hibah harus tepat sasaran. Kini pihaknya sedang melakukan sinkronisasi data untuk dikirim kepada Pemerintah Pusat. “Ada lebih dari 900 hotel dan restoran yang akan dilakukan verifikasi dan disinkronkan datanya. Siapa saja yang berhak mendapatkan dana tersebut supaya bisa kita kirimkan datanya ke Pemerintah Pusat,” tutup Agus Suradnyana. (MC Kab. Buleleng/joz/dra)