Langgar Prokes, Izin Usaha Pariwisata Bakal Dicabut

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Minggu, 18 Oktober 2020 | 22:57 WIB - Redaktur: Tobari - 192


Palangka Raya, InfoPublik - Adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diikuti dengan pemulihan ekonomi dalam berbagai bidang telah digerakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. 

Begitupun sektor pariwisata telah diberikan seluas-luasnya untuk kembali bangkit memberikan layananan pesona wisatanya, dengan catatan penerapan protokol kesehatan (Prokes).

"Terpenting para pelaku usaha pariwisata selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19 sebagaimana komitmen yang disepakati,"ungkap Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Didbudparpora) Kota Palangka Raya, Ikhwanudin, Sabtu (17/10/2020).

Menurutnya, jangan sampai karena protokol kesehatan abai diterapkan di empat usaha wisata, akhirnya memunculkan penyebaran kasus baru covid-19. 

Karena itulah, semua aturan yang telah diberikan oleh pemerintah melalui satgas covid-19 harus dijalankan dengan baik. 

"Iya, bisa saja izin usaha yang telah diberikan pemerintah kemudian dicabut kembali, lantaran pelaku usaha wisata tidak menerapkan protokol kesehatan," kata Ikhwanudin.

Dikatakan, pentingnya protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh pelaku usaha pariwisata, tidak lain untuk memberikan rasa aman, nyaman, sehingga masyarakat tidak ragu untuk berkunjung ketempat wisata

"Lengkapilah fasilitas pwnunjang protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, masker, alat termometer dan penunjang prokes lainnya,"pinta Ikhwanudin. (MC. Isen Mulang.1/mt/toeb)