Ada Penambahan 4 TPS di Pilgub Kalteng

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Minggu, 18 Oktober 2020 | 23:06 WIB - Redaktur: Tobari - 209


Palangka Raya, InfoPublik - Selain telah menetapkan jumlah DPT, KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilgub Kalteng 9 Desember 2020.

Jika pada pemilu sebelumnya jumlah TPS di Kalteng hanya 6.041 TPS, maka pada Pilgub Kalteng 9 Desember nanti bertambah 4 TPS, sehingga menjadi 6.045 TPS.

TPS sebanyak ini tersebar di 1.572 desa/kelurahan dan 136 kecamatan. Penambahan 4 TPS ini yakni di Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim menjelaskan penambahan 4 TPS ini karena jumlah pemilih di TPS induk sangat banyak, sehingga harus dipecah. Dengan demikian nantinya proses pemilihan dan penghitungan surat suara juga lebih cepat.

Diketahui, Minggu (18/10/2020)) KPU telah menetapkan DPT Pilgub Kalteng yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 sebanyak 1.698.449 jiwa terdiri dari 871.972 laki-laki dan 826.477 peremuan.

Berikut jumlah TPS di Kalteng. Di Kabupaten Barito Selatan 332 TPS, Kabupaten Barito Timur 264 TPS, Kabupaten Barito Utara 381 TPS, Kabupaten Gunung Mas 273 TPS, Kabupaten Kapuas 1.001 TPS, Kabupaten Katingan 386 TPS, dan Kota Palangka Raya 622 TPS.

Kemudian Kabupaten Kotawaringin Barat 630, Kabupaten Kotawaringin Timur 894 TPS, Kabupaten Lamandau 189 TPS, Kabupaten Murung Raya 242 TPS, Kabupaten Pulang Pisau 333 TPS, Kabupaten Seruyan 365 TPS, dan Kabupaten Sukamara 133 TPS. (MC. Isen Mulang/mt/toeb)