Tim Satgas Covid-19 SBD Lakukan Penertiban Masker

:


Oleh MC KAB SUMBA BARAT DAYA, Kamis, 15 Oktober 2020 | 07:12 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 321


Tambolaka, Infopublik – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sumba Barat Daya SBD melakukan pengawasan serta penertiban masker di persimpangan jalan dan di SPBU yang berjalan selama dua hari, 13-14 Oktober 2020.

Pengawasan ini dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). 

Yang menyangkut pelanggar Prokes yang terdapat pada poin-poin kesepakatan bersama dalam MoU, Tim Satgas Covid-19 SBD yang terdiri dari aparat TNI dan Polri menindak tegas para pelanggar Prokes di Kabupaten SBD.

Dengan kesepakatan MoU diharapkan masyarakat mampu untuk mematuhi Prokes, sehingga penyebaran Covid-19 dapat diputuskan.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten SBD sudah sangat tepat dilakukan namun kendati demikian masih didapati masyarakat yang enggan dan masa bodoh dengan tidak menggunakan masker.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemda SBD bukanlah sebuah hal yang sulit dilakukan, mematuhi Prokes dengan menggunakan masker saat berada di luar rumah merupakan suatu tindakan untuk menjaga kesehatan selain mangantisipasi terhadap Covid-19 juga berguna untuk menghindari debuh di jalan dan asap kotor kendaraan.

Sanksi yang diberikan oleh Tim Satgas Covid-19 SBD bertujuan untuk mengingatkan kesadaran masyarakat agar tetap menjaga diri dari bahaya Covid-19.

Dengan adanya pengawasan dari pihak aparat keamanan tentu bukan untuk menakutkan masyarakat melainkan memberikan kenyamanan bagi masyarakat agar peraturan yang dikeluarkan sebagai efek jera untuk kebaikan bersama guna mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten SBD.

Agustina L. Bili Tim Satgas Covid-19 bagian komunikasi publik membacakan peraturan dan sanksi bagi yang melanggar Prokes sesuai yang tertuang dalam isi Perbub nomor 36 tahun 2020 yang sudah disepakati bersama dalam penandatanganan MoU oleh Bupati bersama Dandim Kodim 1629/SBD, Kapolres SBD dan Kajari Waikabubak beberapa waktu lalu.

Asti Bili menjelaskan, setiap orang yang tidak menggunakan masker, membawa masker namun tidak dipakai dengan menaruh di dagu, gantung di leher, menyimpannya di dalam jok motor, mobil, saku celana dan di dalam tas akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 200.000.

“Apabila tidak mampu membayar denda administrasi tersebut akan melakukan kerja kebun selama dua hari sesuai desa berdomisili dengan jadwal yang akan diatur oleh Tim Posko di tingkat Kecamatan dan Desa” tuturnya.

Lebih lanjut Asti menjelaskan, bagi pelaku usaha seperti Toko, warung makan dan rumah makan, restoran, kios dan pedagang kaki lima, perkantoran dan yang lainnya bila didapati karyawan atau staf yang tidak menggunakan masker, tidak menerapkan jaga jarak, tidak menyediakan sarana cuci tangan dan melanggar Prokes lainnya akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 650.000. "Dan denda administrasi tersebut akan disetor ke kas daerah Kabupaten SBD."ujarnya.

Pantauan media, kegiatan pengawasan dan penertiban masker yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 di persimpangan jalan dan di SPBU selama dua hari hampir sekitar 10% masyarakat tidak membawa dan menggunakan masker, serta sekitar 30% masyarakat yang membawa masker namun tidak dipakai dengan kebiasaan menyimpan di jok motor, mobil, di dalam tas dan saku celana, gantung di leher dan taru di dagu. (MC. Kabupaten Sumba Barat Daya/Isto)