Pemkab KKU Mulai Jalankan OPS Yustisi

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Rabu, 14 Oktober 2020 | 22:10 WIB - Redaktur: Tobari - 191


Kayong Utara, InfoPublik - Pemerintah Daerah Kayong Utara melalui Tim Gabungan Pengendalian, Pengawasan, Pendisiplinan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 di Wilayah Kabupaten Kayong Utara, melakukan OPS Yustisi.

"Yang melanggar aturan perbup Kayong Utara No.44 Tahun 2020 sebanyak 15 orang,pertama Yang tidak menggunakan masker 13 Orang. kedua, membawa masker tapi tidak memakainya 2 orang," terang Kepala Satpol PP Kayong Utara, Badaruzaman, Selasa (13/10/2020).

Tim gabungan yang mengikuti Ops Yustisi terdiri dari Personi  Satpol PP 15 personil , Polres Kayong 10 Perasonil, dan Lo Dandim 6 Personil.

"sebelum giat apel pengarahan dulu di halaman Kantor Satpol PP Kayong Utara, dipimpin Kasat Polpp Kayong Utara,  Perwakilan Dari Kabag Operasi Polres Kayra, Perwakilan Dari Lo Dandim," jelasnya.

Target kegiatan tersebut, pengendara Roda Dua dan Pengunjung pantai Pulau Datok Yang tidak mengunakan Masker, sesuai protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

"Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis 5 orang dan kerja Sosial 10 orang,"jelasnya. (mckab kayong utara / Alq/ zall/toeb)