Sebanyak 151 Pekerja Migran Deportasi Mendarat di Juanda, Gubernur Jatim Beri Bantuan

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Minggu, 11 Oktober 2020 | 16:24 WIB - Redaktur: Tobari - 241


Surabaya, InfoPublik - Sesuai surat Kemenlu No. 1152/WN/10/2020/66 tanggal 6 Oktober 2020, kembali pemerintah Malaysia melaksanakan program deportasi WNI/PMI ke 3 embarkasi di Medan, Jakarta dan Surabaya.

Di embarkasi Juanda Surabaya dipulangkan sebanyak 151 orang, dengan rincian 89 orang warga Jatim dan 62 orang warga non Jatim.

Kepala Unit PelayananTeknis (UPT) Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK), Budi Raharjo, Sabtu (10/10/2020) mengatakan, kedatangan deportasi PMI yang menggunakan pesawat charter air asia, telah dibekali hasil swab/PCR test sesuai kesepakatan kedua negara.

Dari hasil test swab/PCR, diverifikasi oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Juanda, para PMI tersebut didata oleh tim helodesk counter disnakertrans jatim, kemudian kepulangannya difasilitasi Dinas Perhubungan Prov. Jatim ke daerah masing-masing.

Bagi deportasi PMI warga non Jatim yang berjumlah 62 orang, kepulangannya ke daerah asal menggunakan fasilitas shelter/gedung penampungan sementara yang ditempatkan digedung BPSDM Prov. Jatim sambil menunggu koordinasi dan penjemputan oleh pemerintah daerah masing-masing atau pulang secara mandiri.

Dalam gelombang 3 deportasi ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berkenan memberikan paket bantuan yang berisi sembako, baju, selimut dan peralatan mandi kepada seluruh PMI.

Khusus bagi PMI warga jatim, bantuan ditambah uang sebesar Rp500.000 per orang. Bantuan tersebut diserahkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) prov. Jatim.

PMI asal madiun, Sakinah dan Samiasih, mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dan kepedulian ibu gubernur. “Sangat bermanfaat untuk membantu uang transport dan kebutuhan di rumah nanti,” katanya.

Sebagai informasi, deportasi gelombang 3 ini merupakan rangkaian pemulangan 4.800 orang PMI yang bekerja di Malaysia yang karena sebab penyalahgunaan dokumen imigrasi, dokumen kerja dan dampak Covid-19 terpaksa harus dideportasi kembali ke Indonesia.(MC Diskominfo Prov Jatim/non-her/toeb)