ASN Pilar Utama Penerapan Perda AKB

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Kamis, 8 Oktober 2020 | 16:52 WIB - Redaktur: Kusnadi - 260


Solok Selatan, InfoPublik - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi pilar utama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.

Hal ini ditegaskan Pjs Bupati Solok Selatan, Jasman dalam sambutannya ketika menerima kunjungan Tim III Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diselenggarakan di Pasar Baru Muaro Labuah Kabupaten Solok Selatan, Kamis (8/10/2020).

“Yang pertama dikejar itu ASN, bukan masyarakat. Karena mereka adalah contoh, termasuk kalangan guru selaku agen pemerintah dalam penyampaian pesan Perda AKB di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Bahkan pihaknya mewajibkan seluruh tenaga kependidikan di Nagari Seribu Rumah Gadang itu untuk mengikuti tes PCR secara gratis.

“Semua guru, kita swab gratis semua, tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, semakin banyak yang tertangkap positif, semakin kecil potensi penularan,” tegas Jasman.

Menurut Pjs Bupati yang juga merupakan Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat ini, penanganan Covid-19 selama ini masih belum efektif dari sisi perubahan prilaku masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kita telah melakukan banyak hal selama ini, semua potensi telah dikerahkan, namun tidak berjalan efektif. Untuk itulah Perda ini hadir untuk memberi rasa aman sekaligus efek kejut kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara pimpinan tim sosialisasi, Insannul Kamil menuturkan, tinggi rendahnya temuan kasus positif harian di suatu daerah sangat dipengaruhi oleh jumlah pemeriksaan sampel yang dikirimkan ke laboratorium.

“Solok Selatan masih sedikit, ini karena belum diperiksa. Coba periksa, ketemu itu. Ini bukan kita mengharapkan, harapan kita nantinya tentu tidak ada warga Solsel yang terkena sanksi perda ini,” ucapnya.

Kehadiran Perda AKB, tutur Wakil Rektor III Unand ini, merupakan cara Pemprov Sumbar untuk menekan penularan Covid-19 yang akhir ini cenderung meningkat.

“Keselamatan nyawa masyarakat tidak bisa  dikompromikan, kemadaran dan ketangkaran akan mengakibatkan ancaman bagi orang lain. Untuk itu sanksi secara berjenjang harus diterapkan,” ungkap Insannul.

Yang paling penting menurutnya, Perda ini hadir bukan untuk menangkap atau mendenda, akan tetapi mengubah prilaku masyarakat agar disiplin dengan protokol kesehatan.

“Perda ini mengikat semua orang dengan perlakuan yang sama, mengedukasi masyarakat untuk merubah prilaku,” pungkasnya.

Didampingi Forkopimda setempat, tim sosialisasi bersama Pjs Bupati juga turut membagikan masker kepada masyarakat setempat. (ISC/ MMC/DiskominfoSB)